Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat ikut berperan serta dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. melaporkan adanya pelanggaran peraturan perundang- undangan Daerah dan/atau gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; b. mediasi perselisihan antar warga dilingkungannya; c. tidak melakukan tindakan represif; dan d. tidak melakukan tindakan sewenang-wenang. (3) Laporan masyarakat atas gangguan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, disampaikan kepada Satpol PP.
Koreksi Anda