Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta penegakan peraturan perundang-undangan Daerah, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dapat memanfaatkan teknologi informasi. (2) Pemanfaatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. pembangunan dan pengembangan Infrastruktur teknologi informasi; b. pembangunan dan pengembangan aplikasi; dan c. pengembangan sumber daya manusia dibidang teknologi informasi.
Koreksi Anda