Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memfasilitasi pembentukan forum koordinasi dan pengembangan mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Mitra pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk: a. menampung pengaduan warga masyarakat atas gangguan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. membantu melakukan mediasi dalam hal terjadi perselisihan. (3) Bentuk fasilitasi untuk mitra pemeliharaan berupa koordinasi dan penghargaan.
Koreksi Anda