Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kerja sama Daerah dengan pemerintah daerah lain; dan/atau b. kerja sama Daerah dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda