Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain, instansi terkait dan masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satpol PP, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda