Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain, instansi terkait dan masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Satpol PP, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
