Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Linmas di wilayah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), membentuk Satlinmas, yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
(3) Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki struktur organisasi meliputi:
a. kepala Satlinmas;
b. kepala pelaksana;
c. komandan regu; dan
d. anggota.
(4) Kepala Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(5) Kepala pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas.
(6) Komandan regu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah Desa.
Koreksi Anda
