Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1), membentuk Satgas Linmas kabupaten dan kecamatan, yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Koreksi Anda
