Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas. (2) Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Koreksi Anda