Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda