Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
