Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda