Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
