Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN 270 (dua ratus tujuh puluh) Desa yang terletak di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan di wilayah Daerah. (2) Daftar penetapan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda