Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 20 Agustus 2024 BUPATI BANDUNG, Ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 20 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, Ttd. CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (7/125/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YANA ROSMIANA, S.H.M.H Pembina Tk.I NIP. 196901011999012001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Koreksi Anda