Koreksi Pasal 117
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
