Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 22), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda