Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan pelayanan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal tanpa pungutan, kepada Peserta Didik: a. yang orang tua/walinya tidak mampu; dan b. berkebutuhan khusus. (2) Peserta Didik yang orang tua/walinya tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni harus terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda