Koreksi Pasal 115
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan pelayanan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal tanpa pungutan, kepada Peserta Didik:
a. yang orang tua/walinya tidak mampu; dan
b. berkebutuhan khusus.
(2) Peserta Didik yang orang tua/walinya tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni harus terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
