Koreksi Pasal 114
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Pendidikan Formal dan nonformal di Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Koreksi Anda
