Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Pendidikan Formal dan nonformal di Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
Koreksi Anda