Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 113
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. .
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. .
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran