Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan. (2) Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah dilaporkan kepada rapat orang tua/wali Peserta Didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah dan dewan guru.
Koreksi Anda