Koreksi Pasal 112
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah dilaporkan kepada rapat orang tua/wali Peserta Didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah dan dewan guru.
Koreksi Anda
