Koreksi Pasal 111
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pendidikan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
(2) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
