Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investigasi apabila: a. pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan b. pengadu memberi bukti adanya penyimpangan. (3) Dalam melaksanakan klarifikasi, verifikasi, atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menunjuk lembaga pemeriksaan independen.
Koreksi Anda