Koreksi Pasal 110
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investigasi apabila:
a. pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan
b. pengadu memberi bukti adanya penyimpangan.
(3) Dalam melaksanakan klarifikasi, verifikasi, atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menunjuk lembaga pemeriksaan independen.
Koreksi Anda
