Koreksi Pasal 109
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal di Daerah.
Koreksi Anda
