Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal di Daerah.
Koreksi Anda