Koreksi Pasal 108
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan umum, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan khusus, pemeriksaan tematik, pemeriksaan investigatif, dan/atau pemeriksaan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
