Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas: a. Pakaian Seragam Nasional; b. Pakaian Seragam Pramuka; dan c. Pakaian adat dan atau pakaian daerah (2) Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik atas persetujuan Bupati.
Koreksi Anda