Koreksi Pasal 105
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan 104 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
