Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan 104 bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda