Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi Satuan Pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat, untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masyarakat dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah, untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda