Koreksi Pasal 104
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi Satuan Pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat, untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat dapat
memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah, untuk kepentingan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
