Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pendidikan meliputi: a. biaya Satuan Pendidikan; b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan c. biaya pribadi Peserta Didik. (2) Biaya Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa. (3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. biaya investasi, yang terdiri atas: 1. biaya investasi lahan pendidikan; dan 2. biaya investasi selain lahan pendidikan. b. biaya operasi, yang terdiri atas: 1. biaya personalia; dan 2. biaya nonpersonalia. (4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi: a. biaya personalia Satuan Pendidikan, yang terdiri atas: 1. gaji pokok bagi pegawai pada Satuan Pendidikan; 2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada Satuan Pendidikan; 3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada Satuan Pendidikan; 4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; 5. tunjangan fungsional atau subsidi; 6. tunjangan fungsional bagi guru; 7. tunjangan profesi bagi guru; 8. tunjangan khusus bagi guru; dan 9. maslahat tambahan bagi guru. b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas: 1. gaji pokok; 2. tunjangan yang melekat pada gaji; 3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan 4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Koreksi Anda