Koreksi Pasal 103
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya Satuan Pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi Peserta Didik.
(2) Biaya Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
(4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia Satuan Pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada Satuan Pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada Satuan Pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada Satuan Pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru;
5. tunjangan fungsional atau subsidi;
6. tunjangan fungsional bagi guru;
7. tunjangan profesi bagi guru;
8. tunjangan khusus bagi guru; dan
9. maslahat tambahan bagi guru.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada gaji;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural;
dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Koreksi Anda
