Koreksi Pasal 102
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. Peserta Didik, orang tua atau wali Peserta Didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Koreksi Anda
