Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara atau Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat; b. Peserta Didik, orang tua atau wali Peserta Didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Koreksi Anda