Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan satuan atau program Pendidikan Nonformal berbasis keunggulan lokal.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan satuan atau program Pendidikan Nonformal berbasis keunggulan lokal.
Koreksi Anda
