Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan satuan atau program Pendidikan Nonformal berbasis keunggulan lokal. (2) Masyarakat dapat menyelenggarakan satuan atau program Pendidikan Nonformal berbasis keunggulan lokal.
Koreksi Anda