Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar yang dikembangkan menjadi satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal melakukan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan penjaminan mutu sekolah berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten atau masyarakat dapat mendirikan Sekolah baru yang berbasis keunggulan lokal dengan persyaratan memenuhi :
a. Standar Nasional Pendidikan sejak sekolah berdiri;
dan
b. pedoman penjaminan mutu sekolah berbasis keunggulan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak sekolah berdiri.
Koreksi Anda
