Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Keunggulan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikembangkan berdasarkan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daerah di bidang agama dan keagamaan, seni, pariwisata, pertanian, perindustrian, dan bidang lain.
(2) Satuan Pendidikan Dasar yang dikembangkan menjadi berbasis keunggulan lokal diperkaya dengan potensi ekonomi, sosial, dan/atau budaya setempat yang merupakan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif di Daerah.
Koreksi Anda
