Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengelola dan menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Koreksi Anda
