Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan; b. penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada Satuan Pendidikan; c. penutupan Satuan Pendidikan; dan/atau d. penutupan program pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda