Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada Satuan Pendidikan;
c. penutupan Satuan Pendidikan; dan/atau
d. penutupan program pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
