Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh pada jalur Pendidikan Informal bagi warga masyarakat dapat dilakukan melalui: a. penyiaran televisi dan radio; b. penayangan film dan video; c. pemasangan situs internet; d. publikasi media cetak; e. pengiriman informasi melalui telepon seluler; dan f. bentuk-bentuk lain dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan jarak jauh pada jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif terhadap moralitas masyarakat.
Koreksi Anda