Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh pada jalur Pendidikan Informal bagi warga masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. penyiaran televisi dan radio;
b. penayangan film dan video;
c. pemasangan situs internet;
d. publikasi media cetak;
e. pengiriman informasi melalui telepon seluler; dan
f. bentuk-bentuk lain dari penyebarluasan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan jarak jauh pada jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab dan mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif terhadap moralitas masyarakat.
Koreksi Anda
