Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada satuan Pendidikan Dasar dilakukan dengan berpedoman pada:
a. Standar Nasional Pendidikan;
b. ketentuan tentang Ujian Nasional;
c. ketentuan tentang akreditasi; dan
d. sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidikan jarak jauh.
Koreksi Anda
