Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu pendidikan jarak jauh pada satuan Pendidikan Dasar dilakukan dengan berpedoman pada: a. Standar Nasional Pendidikan; b. ketentuan tentang Ujian Nasional; c. ketentuan tentang akreditasi; dan d. sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pendidikan jarak jauh.
Koreksi Anda