Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satuan Pendidikan jarak jauh wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. administrasi keuangan;
c. administasi akademik;
d. administrasi Peserta Didik; dan
e. administrasi personalia.
(3) Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pembelajaran jarak jauh paling sedikit mencakup:
a. sarana pembelajaran;
b. kompetensi pendidik;
c. sumber belajar;
d. proses pembelajaran; dan
e. evaluasi hasil belajar.
Koreksi Anda
