Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satuan Pendidikan jarak jauh wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. perencanaan program dan anggaran; b. administrasi keuangan; c. administasi akademik; d. administrasi Peserta Didik; dan e. administrasi personalia. (3) Basis teknologi informasi dan komunikasi pada sistem pembelajaran jarak jauh paling sedikit mencakup: a. sarana pembelajaran; b. kompetensi pendidik; c. sumber belajar; d. proses pembelajaran; dan e. evaluasi hasil belajar.
Koreksi Anda