Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan dengan lingkup mata pelajaran atau Satuan Pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada 1 (satu) atau lebih mata pelajaran.
(3) Pendidikan jarak jauh dengan lingkup Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh secara utuh pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
