Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengorganisasian pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan dalam modus tunggal, ganda, atau konsorsium.
(2) Pengorganisasian pendidikan jarak jauh modus tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan hanya dengan moda jarak jauh.
(3) Pengorganisasian modus ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
(4) Pengorganisasian modus konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring kerja sama penyelenggaraan pendidikan jarak jauh lintas Satuan Pendidikan dengan lingkup wilayah nasional dan/atau internasional.
(5) Struktur organisasi Satuan Pendidikan jarak jauh ditentukan berdasarkan modus, cakupan, dan sistem pengelolaan yang diterapkan.
Koreksi Anda
