Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan dengan: a. menggunakan moda pembelajaran yang Peserta Didik dengan pendidiknya terpisah; b. menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur, dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar; c. menjadikan media pembelajaran sebagai sumber belajar yang lebih dominan daripada pendidik; d. menggantikan pembelajaran tatap muka dengan interaksi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap muka secara terbatas. (3) Pendidikan jarak jauh memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk kegiatan: a. penyusunan bahan ajar; b. penggandaan dan distribusi bahan ajar; c. proses pembelajaran melalui kegiatan tutorial, praktik, praktikum, dan ujian; dan d. administrasi serta registrasi. (4) Pendidikan jarak jauh yang memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan tanpa mengesampingkan pelayanan tatap muka.
Koreksi Anda