Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Lulusan Pendidikan Informal dapat dihargai setara dengan lulusan pendidikan nonformal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan Pendidikan Informal yang dapat dihargai setara dengan pendidikan nonformal dan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk siswa nasional.
Koreksi Anda
