Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Koreksi Anda
Pendidikan Informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran