Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Satuan Pendidikan nonformal dan penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
