Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lulusan pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan lulusan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda