Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Lulusan pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan lulusan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
