Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lulusan pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan lulusan Pendidikan Formal.
Koreksi Anda
Lulusan pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan lulusan Pendidikan Formal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran