Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan Satuan Pendidikan dan program pendidikan nonformal.
(2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Satuan Pendidikan:
a. Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
c. lembaga kursus dan pelatihan; dan
d. kelompok belajar;
(3) Penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. pendidikan kesetaraan.
c. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
d. pendidikan kepemudaan;
e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan
f. pendidikan keaksaraan;
g. pendidikan kecakapan hidup;
Koreksi Anda
