Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi penyelenggaraan Satuan Pendidikan dan program pendidikan nonformal. (2) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Satuan Pendidikan: a. Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; c. lembaga kursus dan pelatihan; dan d. kelompok belajar; (3) Penyelenggaraan program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. pendidikan kesetaraan. c. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; d. pendidikan kepemudaan; e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan f. pendidikan keaksaraan; g. pendidikan kecakapan hidup;
Koreksi Anda