Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional di daerah, Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada Satuan Pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
