Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah;
b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat;
c. satuan atau program pendidikan;
d. Dewan Pendidikan;
e. Komite Sekolah;
f. Peserta Didik Daerah;
g. orang tua/wali peserta didik;
h. pendidik dan tenaga kependidikan;
i. masyarakat; dan
j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan.
Koreksi Anda
