Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Perangkat Daerah; b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; c. satuan atau program pendidikan; d. Dewan Pendidikan; e. Komite Sekolah; f. Peserta Didik Daerah; g. orang tua/wali peserta didik; h. pendidik dan tenaga kependidikan; i. masyarakat; dan j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan.
Koreksi Anda