Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik di Daerah yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang agama dan keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat Satuan Pendidikan, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
(2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang:
a. ilmu pengetahuan;
b. teknologi;
c. seni; dan/atau
d. olahraga.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sesuai dengan ketentuan kebijakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
