Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi akreditasi internasional pada program dan/atau Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda