Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi akreditasi internasional pada program dan/atau Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
