Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di daerahnya dengan berpedoman pada kebijakan nasional pendidikan, kebijakan provinsi bidang pendidikan, dan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi:
a. akreditasi Satuan Pendidikan;
b. sertifikasi kompetensi peserta didik;
c. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
d. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan
Koreksi Anda
