Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten yang meliputi: a. antar kecamatan; b. antardesa/kelurahan; dan c. antara laki-laki dan perempuan. (2) Bupati MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin peserta didik agar memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Koreksi Anda